Satpol PP Kota Kediri Amankan 11 PPKS dalam Penertiban di Sejumlah Simpang Jalan Kota Kediri

KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melalui puskesmas melakukan penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Jumat (30/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 11 orang dari sejumlah persimpangan jalan hingga fasilitas umum di wilayah Kota Kediri.

Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Kota Kediri, Indra Prasetyo Hadi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Sasarannya meliputi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), gelandangan, hingga pengamen yang beraktivitas di ruang publik.

“Pada pagi hari ini kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melalui puskesmas melakukan kegiatan pencegahan gangguan trantibum melalui penertiban dengan sasaran PPKS,” ujarnya.

Dari hasil penertiban, tercatat sebanyak 11 orang yang diamankan. Rinciannya, enam orang ODGJ, empat gelandangan, dan satu pengamen.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Simpang Empat Alun-Alun, Simpang Empat Kodim Jalan Ahmad Yani, Simpang Empat Baruna, Simpang Empat Muning, Simpang Empat Burengan, Simpang Empat Terminal Lama, Simpang Empat Jalan Pemuda, serta Taman Sekartaji.

Indra menyebut, orang-orang yang diamankan berasal dari berbagai daerah. Mayoritas merupakan warga Kota Kediri dan Kabupaten Kediri, sementara sebagian lainnya berasal dari luar daerah.

Setelah diamankan, seluruh PPKS menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas puskesmas. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan salah satu orang dengan tekanan darah tinggi yang kemudian mendapatkan obat dari tenaga kesehatan.

Selain itu, petugas juga memberikan penanganan kepada PPKS yang membutuhkan perawatan. Bersama Dinas Sosial, mereka mendapatkan pendampingan, termasuk bantuan membersihkan diri dan memotong rambut.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttaqin mengatakan penanganan lanjutan terhadap PPKS akan disesuaikan dengan kondisi dan hasil asesmen masing-masing orang.

Bagi mereka yang terlantar dan tidak memiliki keluarga, Dinas Sosial akan mengupayakan penyaluran ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelayanan rehabilitasi sosial. Sedangkan PPKS yang masih memiliki keluarga akan ditelusuri keberadaan keluarganya untuk selanjutnya dikoordinasikan pemulangannya.

“Macam-macam penanganannya, tergantung kondisi masing-masing. Kalau terlantar, nanti akan kita salurkan ke UPT pelayanan rehabilitasi. Kalau masih ada keluarga, akan kita upayakan untuk dipulangkan,” jelasnya.

Imam menambahkan, apabila ditemukan PPKS dengan kondisi ODGJ yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga rehabilitasi milik pemerintah provinsi maupun fasilitas kesehatan terkait.

“Intinya kalau memang terlantar tidak ada keluarga di sini ya kita nanti akan coba tawarkan untuk salurkan ke UPT yang untuk lansia,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Comment